Pemerintah Resmi Bebaskan PPN atas Emas Granula

0
621

Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula. Tujuannya, untuk mendorong pembangunan nasional dengan membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang bersifat strategis.To get more news about Ekonomi Indonesia, you can visit wikifx.com official website.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.
  Pemerintah berhadap dengan diundangkannya beleid tersebut dapat meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena emas granula merupakan bahan baku utama.
  “Tanpa kemudahan PPN tidak dipungut atas emas granula, industri emas batangan dan emas perhiasan lebih memilih untuk melakukan impor atas emas batangan karena atas impor emas batangan tidak dikenakan PPN,” demikian bagian penejelasan PP 70/2021.
  Adapun Pasal 1 ayat 2 menjelaskan, emas granula merupakan emas berbentuk butiran dengan kentuan memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter. Kemudian memiliki kadar kemurnian 99,99% berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery.
  Emas granula merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
  Namun demikian, apabila pengusaha kena pajak yang memproduksi emas granula memindahtangankan barang kena pajak itu, kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar PPN dan tidak dapat dikreditkan.
  Pembayaran PPN tersebut dilakukan paling lama satu bulan sejak emas granula tersebut dipindahtangankan. Jika melawati batas waktu itu, maka dikenakan sanksi administrasi.
  Hanya saja, kewajiban pembayaran PPN atas pengusaja kena pajak yang memindahtangankan emas granula bisa digugurkan, bila pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.
  Sebagai informasi, beleid ini merupakan pembaruan atas aturan sebelumnya yakni PP Nomor 106 Tahun 2015. Sebab, aturan terdahulu mengatur hanya anode slime yang mendapatkan fasilitas PPN tersebut.
  Selain itu, dasar hukum diterbitkannnya PP 70/2021 yakni pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga memasukan klausul penyerahan barang kena pajak tertentu yang besifat strategis untuk tidak dipungun PPN.
  Setali tiga uang, dengan diterbitkannya PP 70/2021, barang kena pajak bersifat strategis yang dikecualikan dari PPN yakni anode slime dan emas granula.
  Tujuan dari beleid ini adalah untuk mendorong pembangunan nasional dengan membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang bersifat strategis.
  “Pemberian kemudahan ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan,” sebagaimana dikutip dari penjelasan PP 70/2021.
  Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut tanpa kemudahan pajak PPN atas emas granula, industri emas batangan dan emas perhiasan lebih memilih untuk melakukan impor emas batangan. Hal ini karena impor emas batangan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.
  Sementara itu, penghasil emas granula lebih memilih untuk melakukan ekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Penghasil emas granula juga kesulitan untuk menjual emas granula di dalam negeri akibat masih dikenakan PPN.
  Dengan adanya kebijakan tersebut, tentu dapat memberikan ruang bagi emiten emas dalam beroperasi. Hal ini seiring dengan rendahnya biaya produksi.
  Untuk diketahui, sejumlah emiten masih melakukan pembelian bahan baku logam mulia dari pihak ketiga, salah satunya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan, ANTM membukukan biaya pembelian logam mulia senilai Rp 5,69 triliun. Jumlah ini porsinya 76% dari total beban pokok penjualan ANTM.

Site içinde arama yapın
Kategoriler
Read More
Other
10 Mounts of Classic WoW
10 Mounts of Classic WoW We've got horses, dead horses, wolves, big cats, and even dinosaurs....
By Freeamfva Jack 2022-05-12 01:58:58 0 948
Other
AI Dubbing Tools Market Scenario by Region
AI Dubbing Tools Market Research Report 2024 - [85 Pages Report] Request Free...
By Nora Taylor 2024-10-04 05:22:36 0 169
Networking
https://www.facebook.com/Knox47Reviews/
Knox 47 is a strong supplement for guys that gives them more sexual power. It works well to fix a...
By Nitin Nitin 2024-07-06 08:41:23 0 99
Other
Mejor abogado de accidentes de moto
When it comes to motorcycle accidents, having the best attorney by your side can make all the...
By Lucas Kaa 2024-06-03 12:47:55 0 202
Fitness
Wagering Studies Indicate Online Gambling Enjoyment
In the states, wagering studies indicate of which dwell in addition to on the net wagering...
By Asad Shaikh 2023-05-24 12:40:50 0 510