Bagi Anda yang ingin membangun gedung atau mengajukan pinjaman ke bank, sertifikat tanah juga sangat penting.

Perlu dicatat bahwa sertifikat negara terdiri dari berbagai jenis sertifikat, masing-masing dengan fungsi dan kegunaannya sendiri.

Agar tidak salah dalam jual beli tanah, sebaiknya ketahui jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Seperti namanya, SHM merupakan dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas suatu properti. Sertifikat tanah jenis ini merupakan sertifikat tertinggi dan terkuat di mata hukum

Pemilik tanah dan sertifikat ini memiliki semua hak untuk mengelola dan menggunakan properti tersebut sesuai keinginannya.

Selain itu, sertifikat jenis ini juga sangat populer di kalangan bank dan dapat memberikan jaminan yang kuat untuk pengajuan pinjaman.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Memiliki bentuk Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) membuat Anda tenang bahwa status properti adalah milik pemerintah.

Sertifikat tanah jenis ini dikeluarkan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan untuk mengolah tanah untuk tujuan tertentu seperti pertanian, perikanan, dll.

Luas tanah yang dapat dijadikan HGU paling sedikit 5 hektar dan paling banyak 25 hektar. Masa manfaat maksimum HGU adalah 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.

3. Sertifikat Hak Pakai

Ada juga bentuk sertifikat hak pakai yang menyatakan hak untuk menggunakan atau mengambil hasil lahan milik pemerintah.

Selain kepemilikan pemerintah, juga dapat dimiliki oleh pihak lain dari pihak kedua dengan perjanjian.

Meskipun kategori sertifikat ini mirip dengan menyewa, namun sebenarnya berbeda.

Hak pakai hasil diberikan untuk jangka waktu tertentu dan tidak dapat dikenakan syarat yang mengandung unsur pungutan liar.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB itu singkatan dari sertifikat hak guna bangunan, ya walaupun disini muncul kata bangunan, SHGB itu semacam tanda bukti kepemilikan.

Pemilik SHGB biasanya menggunakan tanah tersebut untuk pembangunan gedung atau untuk keperluan lain.

Pemberian hak tersebut juga dibatasi waktunya; sebagai aturan, hak untuk menggunakan bangunan berakhir selama 30 tahun.

Jika jangka waktu pemberian hak habis, dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun berikutnya.

Pada umumnya, kavling tanah berstatus SHGB sering digunakan pengembang untuk membangun rumah susun atau apartemen.

Jarang ada individu yang membeli tanah SHGB untuk tempat tinggal pribadi.

Namun, salah satu kelebihan sertifikat tanah ini tetap bisa diberikan kepada siapa saja.

Berbeda dengan SHM, sertifikat SHBG jenis ini dapat dimiliki oleh penduduk lokal (WNI) maupun orang asing (WNA).

5. Sertifikat Tanah Berbentuk Girik

Perlu dicatat bahwa Girik atau yang sering disebut Petok tidak diklasifikasikan sebagai semacam hak atas tanah.

Girik adalah bukti pembayaran pajak properti dan membuktikan bahwa seseorang telah menguasai suatu properti.

Dan seperti yang kami rangkum dari Asriman.com bahwa tanah dengan status Girik adalah tanah dengan hak milik sebelumnya yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dibandingkan dengan jenis surat kepemilikan tanah lainnya, status hukum Girik relatif rendah atau tidak kuat.

Jika Anda tertarik untuk membeli tanah Girik, pastikan nama pada dokumen Girik sesuai dengan nama pada akta jual beli.

Hal ini demi menghindari perselisihan di kemudian hari.

Jika Anda berniat untuk meningkatkan status tanah Girik menjadi SHGB atau SHM, Anda harus mengumpulkan semua dokumen terkait.

Dokumen-dokumen ini tentunya harus memiliki riwayat kepemilikan.

Itulah beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui sebelum memulai transaksi jual beli tanah.

Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat bagi kita semua. Selamat membeli properti impian Anda!